Strategi Peningkatan Impor Dan Ekspor Produk Halal Di Indonesia Terhadap Pasar International

 

Strategi Peningkatan Impor Dan Ekspor  Produk Halal Di Indonesia
Terhadap Pasar International

Sumber : bwi.go.id

Di dunia international agama islam merupakan agama kedua yang paling banyak diikuti ajarannya oleh penduduk di berbagai penjuru dunia. Menurut situs detik.com islam adalah agama terbesar kedua di dunia. Jumlah penduduk didunia yang memeluk agama islam sendiri terdiri dari 1,8 miliar jiwa. Dinegara maldives, arab saudi dan mauritania penduduknya 100% memeluk agama islam. Dan menurut sebuah studi agama islam akan bertambah jumlahnya menjadi 3 miliar jiwa di tahun 2060 mendatang.  Islam sendiri merupakan agama yang memiliki ajaran anti terhadap kekerasan serta selalu patuh terhadap perintah allah serta para nabi dan rasul nya. Indonesia sendiri, merupakan negara yang memiliki penduduk yang beragama islam terbanyak didunia. Di agama islam memiliki sebuah aturan dari allah dan rasul yang sangat ketat, terutama hal – hal yang mengenai makanan. Makanan yang di anjurkan di agama islam sendiri, dianjurkan makanan yang memiliki unsur – unsur halal. Unsur- unsur tersebut antara lain makanan, yang tidak mengandung zat yang haram jenisnya. Seperti minyak babi, tidak mengandung darah, dan didapatkan dengan cara yang benar. Serta suatu makanan, ataupun bahan makanan yang tidak merusak organ tubuh yang ada di manusia. Maka dari itu pentingnya suatu kehalalan makanan terhadap penduduk yang beragama muslim di dunia. Indonesia yang terkenal dengan negara yang memiliki penduduk muslim paling banyak didunia sendiri memiliki kesempatan untuk mengembangkan suatu produk ataupun sebuah jasa yang memiliki jaminan halal di setiap sisinya. Dengan memiliki jaminan halal di setiap unsurnya, maka para penduduk muslim di indonesia maupun didunia tidak perlu takut untuk memakan ataupun jasa yang memiliki unsur halal didalamnya. Pemerintah indonesia sendiri memiliki sebuah komitmen terhadap uu yang berfungsi ataupun mendukung adanya pengembangan produk halal dengan terbitnya undang – undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Dengan adanya UU sendiri tersebut, untuk memberikan suatu jaminan kehalalan terhadap produk yang dikonsumsi oleh masyarakat sendiri. Selain itu diindonesia sendiri terdapat para ahli yang bisa melakukan pengembangan di sektor ekonomi syariah.

 Didalam ekonomi syariah sendiri terdapat berbagi unsur yang mencakup makanan serta minuman halal, sektor wisata halal, fashion muslim,farmasi dan kosmetik halal. Dengan adanya sektor di pengembangan ekonomi syariah sendiri ini sangat menarik negara – negara yang memiliki penduduk beragama islam. Meskipun tidak sebanyak negara indonesia, akan tetapi suatu negara juga harus menghormati kepercayaan lain yang di anut penduduk di negara tersebut. Maka dari itu negara luar bisa meniru cara yang di aplikasikan ataupun digunakan di indonesia untuk kehalalan suatu produk di lingkup internal negara tersebut. Impor dan ekspor dalam suatu negara merupakan hal yang penting untuk dilakukan secara bertahap. ekspor sendiri merupakan kegiatan yang dilakukan oleh suatu negara untuk menjual sebuah produk yang dimiliki di negara tersebut untuk menjualnya ke negara luar. Sedangkan impor merupakan hal yang dilakukan untuk membeli produk dari negara luar demi kebutuhan yang ada di negara ataupun di internal suatu negara tersebut. Ekspor dan impor di indonesia sendiri merupakan sektor yang vital. Karena kedua kegiatan tersebut harus dilakukan dengan memenuhi syarat – syarat yang ada, termasuk status kehalalan sebuah produk luar yang akan di impor oleh negara indonesia. Berdasarkan pp 39/2021 produk halal yang yang sertifikat halalnya diterbitkan oleh lembaga luar negeri,yang saling melakukan kerja sama dengan bpjph tidak perlu diajukan permohonan sertifikat halal karena hal tersebut sudah jelas akan kehalalan suatu produk yang akan diimpor. Namun, adapun sertifikat halal dengan kategori bahan baku, bahan penolong, bahan tambang serta hasil sembelihan yang sertifikatnya diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri yang telah melakukan kontak kerja sama saling pengakuan dengan bpjph wajib untuk melakukan sebuah registrasi untuk diadakannya sebuah peredara produk di indonesia sendiri.lalu untuk kerjasama dengan negara internasional terkait sertifikasi halal dapat berupa MOU antar pemerintah dibidang halal atau perjanjian bilateral antar pemerintah yang sudah pernah dilakukan dan masih berlaku dibidang ekonomi, perdangan, sosial budaya dan lainnya, sebagaimana diatur dalam pasal 119 ayat (4) pp 39/2021. Strategi yang harus di rawat dan di terapkan oleh negara indonesia dalam impor dan ekspor terhadap kehalalan suatu produk yaitu dengan melakukan kerja sama bilateral ataupun multilateral, maka dengan itu kita bisa mengontak negara tetangga dengan baik dan melakukan komunikasi secara rinci untuk produk yang cocok dengan budaya indonesia yaitu produk yang memiliki sertifikat halal. Mengingat negara indonesia rata – rata penduduknya mempunyai penduduk yang beragama islam, dan dengan melakukan penjualan produk yang dibutuhkan sangat oleh negara tetangga itu sangat baik apabila terus dirawat dan dilakukan indonesia secara rinci tiap tahunnya. Maka dapat kita simpulkan bahwa produk yang harus diimpor indonesia di negara luar harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada. Dan produk yang di ekspor indonesia ke luar negeri juga harus serupa, mengingat banyak warga negara indonesia yang beragama islam juag ada yang tinggal di luar negeri. Hal tersebut bisa membantu dan memudahkan wni yang berada diluar negeri dapat mudah mencari bahan makanan yang bersertifikat halal.

Sumber Referensi :


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Strategi Peningkatan Impor Dan Ekspor Produk Halal Di Indonesia Terhadap Pasar International"

Posting Komentar